Kota Serang | pendekarbanten.com – SMK Negeri 8 Kota Serang, Kecamatan Taktakan Kota Serang Provinsi Banten, Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Dwiyanti Astiyaningsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1135, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 908.000.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 908.000.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut,namun hingga dibuatnya berita ini sepertinya Kepsek belum membuat laporan ke Kementrian, hal tersebut dikatakan Bety Silvina, SH selaku Tim Hukum DPP LAPBAS Indonesia, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Bety, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMK Negeri 8 Kota Serang, ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.760.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 70.520.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 26.845.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 371.141.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.200.000langganan daya dan jasa Rp 53.742.487pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 159.035.000pembayaran honor Rp 64.707.000, Total Dana terserp Rp 755.950.487
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 8 Kota Serang, ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.800.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 59.142.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 205.265.600langganan daya dan jasa Rp 68.113.506pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 606.670.176penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 45.000.000pembayaran honor Rp 26.297.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 18.225.000pembayaran honor Rp 27.000.000, Total Dana terserap Rp 1.058.513.282
Ditambahkan Bety, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 8 Kota Serang, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP LAPBAS Indonesia di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.70 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.85 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.576 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.765 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 165.
Tahun 2023 SMK Negeri 8 Kota Serang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1059, lalu dana BOS yang diterima yaitu tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 847.200.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 847.200.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tersebut diduga direkayasa adapun modus rekayasanya sebagaimana dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Saat ini Tim Hukum DPP LAPBAS Indonesia menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Kepala SMK Negeri 8 Kota Serang, lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com, atau WhatsApp : 08979344851,-
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 8 Kota Serang, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini Tim Hukum DPP LAPBAS Indonesia lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota lalu ke Kejari Serang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMK Negeri 8 Kota Serang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bety.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 8 Kota Serang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Eko/Ul/Mj/Red)