Baros | pendekarbanten.com – SD Negeri Sukacai 1, Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten, Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Sapiudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 398, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 179.100.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 179.100.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut,namun hingga dibuatnya berita ini sepertinya Kepsek belum membuat laporan ke Kementrian, hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Tim Advokat/Pengacara DPP LAPBAS Indonesia, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SN Negeri Sukacai 1, ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.597.300pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 1.140.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 32.580.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.943.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 9.147.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.640.000langganan daya dan jasa Rp 2.130.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 6.506.400penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 2.800.000pembayaran honor Rp 75.896.992, Total Dana terserap Rp 154.382.192
Lalu, laporan Kepala SN Negeri Sukacai 1, ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.296.900pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 14.328.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 34.891.250pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 18.175.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 17.068.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.440.000langganan daya dan jasa Rp 2.130.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 17.563.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 20.744.000pembayaran honor Rp 76.179.658, Total Dana terserap Rp 203.817.808
Ditegaskan Syahrul, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SN Negeri Sukacai 1, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP LAPBAS Indonesia di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.15 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.105 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.26 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.24 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Saat ini Tim Hukum DPP LAPBAS Indonesia menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Kepala SN Negeri Sukacai 1, lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com, atau WhatsApp : 08979344851,-
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SN Negeri Sukacai 1, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini Tim Hukum DPP LAPBAS Indonesia lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang lalu ke Kejari Serang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 di SN Negeri Sukacai 1, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegasSyahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SN Negeri Sukacai 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa, lalu pada tahunajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasar, berikutnya pihak sekolah juga jual Buku LKS tegas beberap orangtua Murid.(Dn/Tim/Red)