Kota Tangerang | pendekarbanten.com – SD Negeri Kampung Baru 1, Kecamatan Benda Kota Tangerang Provinsi Banten tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Suhadi, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 789, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 378.720.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 378.719.895,– sekolah yang menerima dana BOS wajib Kepsek nya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian, hal tersebut dikatakan Sudirman, SH.,MH selaku Tim Advokat LBH- LAPBAS Indonesia, baru – baru ini dikantornya.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Kepala SD Negeri Kampung Baru 1, melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementerian, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.120.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 82.273.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 24.640.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 45.816.875pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 9.073.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 560.000langganan daya dan jasa Rp 25.462.222pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 9.060.000pembayaran honor Rp 71.280.000, Total Dana Rp 271.285.497
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kampung Baru 1, ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya untuk : – Rp 1.470.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 35.682.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 34.007.125pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.197.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.050.000langganan daya dan jasa Rp 24.466.833pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 287.350.745pembayaran honor Rp 75.930.000, Total Dana Rp 486.154.503
Ditegaskan Sudirman, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBH-LAPBAS Indonesia di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, antara lain :
- Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.82 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
- Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.38 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.79 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.296 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.
Tahun 2023 SD Negeri Kampung Baru 1,menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 376.200.000,– lalu tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 376.200.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu saat ini LBH-LAPBAS Indonesia menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SD Negeri Kampung Baru 1, yang mana lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com.
Yang jelas, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024-2023 oleh Kepala SD Negeri Kampung Baru 1, ada unsur perbuatan melawan hukum nya yang mengakibatkan kerugian negara.
Wartawan PENDEKARBANTEN.COM berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kampung Baru 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa, lalu pada tahunajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasar.(Eki/Tim/Red)